KALIMANTANSATU.COM - Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu, Kementerian Agama telah mengumumkan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerangkan hasil optimalisasi ini menjadi bagian dari afirmasi pemerintah untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK Kementerian Agama.
“Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama,” terang Menag di Jakarta, Senin 11 September 2023 dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi Kemenag.
Menurut Menag, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama.
Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kebijakan Menteri PANRB sehingga 10.300 PPPK hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK Kementerian Agama,” ujar Menag.
“Kami ucapkan selamat kepada PPPK yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Jangan lupa panjatkan syukur kepada Allah, Tuhan Yang Mahakuasa dan ungkapkan terima kasih kepada orang tua atas segala doanya,” sambungnya.
Cek Lewat Aplikasi Pusaka Superapps
Sekjen Kemenag Nizar menambahkan, pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022. Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
“Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/,” sebut Nizar.
“Selamat bagi yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Keputusan panitia bersifat mengikat, final, dan tidak bisa diganggu gugat,” ucapnya.
Untuk peserta yang akan memberikan sanggahan atas pengumuman ini, lanjut Nizar, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah dari 12 – 15 September 2023.
Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang 12-17 September 2023.
“Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian,” jelasnya.
Artikel Terkait
Apa Beda CPNS dan PPPK ? Sebentar Lagi Daftar Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dibuka, Sahabat Generasi Emas
Cara Daftar ASN 2023 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun ! Wajib Untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023
Cara Mendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Cara Melihat Formasi CPNS Kemenhub 2023 dan PPPK Kemenhub 2023 di Link https://cpns.dephub.go.id/site/index
Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler Lengkap. Berapa Usia Minimal Bisa Daftar Haji Reguler di Kemenag ?
Apakah PPPK Kemenag Mendapat Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Kemenag ? Cek Berapa Besaran Tukin PPPK Kemenag