Perpanjangan Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id ! Netizen Bernafas Lega dan Bersyukur

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 9 Oktober 2023 | 23:06 WIB
Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2023 Jam 23:59 WIB ! Akibat Website SSCASN Maintenance Error (X @BKNgoid)
Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2023 Jam 23:59 WIB ! Akibat Website SSCASN Maintenance Error (X @BKNgoid)

KALIMANTANSATU.COM - Perpanjangan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Adapun pendaftaran CPNS diperpanjang hingga 11 Oktober 2023 jam 23:59 WIB.

Pendaftaran dilakukan di website SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id.

Tak hanya CPNS 2023, termasuk pendaftaran PPPK 2023 diperpanjang.

Hal ini sebagai toleransi akibat website SSCASN maintenance error dan down hingga Senin 9 Oktober 2023 jam 22:00 WIB.

Tentunya, pelamar CPNS dan PPPK masih bisa bernafas lega, khususnya bagi yang belum selesai submit pendaftaran.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2023 Jam 23:59 WIB ! Akibat Website SSCASN Maintenance Error

"Dengan adanya penambahan waktu pendaftaran #SeleksiCASN2023 hingga 11 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB, pelamar diminta untuk memanfaatkan perpanjangan waktu dengan maksimal.

Ingat ya #SobatBKN jangan menunggu batas waktu untuk mengakhiri pendaftaran kalian!," cuit X @BKNgoid pada Senin 9 Oktober 2023 jam 22:10 WIB.

"Penambahan waktu pendaftaran seleksi ini juga berlaku bagi pelamar PPPK Guru kebutuhan umum. Ketika portal sudah bisa diakses dicoba berkala ya. Jangan menunggu batas akhir waktu untuk mengakhiri pendaftaran.

Dah istirahat sejenak dulu sebelum war portal lagi besok. Mangad," cuit X @BKNgoid pada Senin 9 Oktober 2023 jam 22:37 WIB.

Seperti diketahui, awalnya hari ini 9 Oktober 2023 adalah tanggal terakhir pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 hingga jam 23:59 WIB.

Netizen Bersyukur 

Perpanjangan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 disambut baik oleh netizen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: X @BKNgoid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X