Gibran Rakabuming Raka Bisa Jadi Cawapres Pilpres 2024 Pascaputusan MK Hari Ini Senin 16 Oktober 2023

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 16 Oktober 2023 | 16:37 WIB
Ilustrasi hukum (Pixabay/Qimono)
Ilustrasi hukum (Pixabay/Qimono)

KALIMANTANSATU.COM - Gibran Rakabuming Raka bisa jadi Cawapres Pilpres 2024 pascaputusan MK hari ini Senin 16 Oktober 2023.

Lantaran, ada alternatif maju Pilpres 2024. Alternatif itu yakni memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Baca Juga: Hasil Simulasi Elektabilitas Capres 2024 Poltracking: Prabowo vs Ganjar, Prabowo vs Anies dan Ganjar vs Anies

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

"Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," papar  Anwar Usman.

Seperti diketahui, saat ini Gibran Rakabuming Raka berusia 36 tahun.

Gibran Rakabuming Raka juga menjabat sebagai kepala daerah, yakni Wali Kota Solo.

Paling hangat, isu Gibran maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 begitu santer berhembus dalam belakangan terakhir.

Sebelumnya, asa Gibran Rakabuming Raka sempat dianggap pupus lantaran MK memutuskan usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun. 

Namun, keputusan terkait pernah menjabat sebagai kepala daerah ini menjadi angin segar bagi Gibran Rakabuming Raka untuk memuluskan jalannya menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

(Prabu Warah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X