Apa itu Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023 ? Cek Jadwal Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023 Sampai Kapan Gens

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:01 WIB
Logo ASN atau Aparatur Sipil Negara (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo ASN atau Aparatur Sipil Negara (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Hasil seleksi administrasi Calon Aparat Sipil Negara (CASN) sudah diumumkan sejak 15 Oktober 2023.

Para pelamar CPNS maupun PPPK sudah bisa melihat hasil keterangannya pada dashboard akun SSCASN masing-masing.

Bagi yang merasa keberatan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, maka kamu bisa melakukan sanggah.

Ketahui apa itu masa sanggah CPNS dan PPPK 2023.

Termasuk, jadwal masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 sampai kapan agar tidak terlewat.

Apa itu Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023 ?

Dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB).

Termasuk, waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023 di SSCASN Melalui Link https://SSCASN.bkn.go.id ?

Pengajuan sanggahan dilakukan dengan cara login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.

Untuk mengetahui cara melakukan sanggahan CPNS dan PPPK 2023, silakan baca di artikel berikut ini : Cara Melakukan Sanggah CPNS dan PPPK Hasil Seleksi Administrasi 2023 Tidak Memenuhi Syarat di sscasn.bkn.go.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: SSCASN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X