Cuti Melahirkan Untuk Suami Profesi ASN Lagi Digodok Pemerintah ! Target Tuntas April 2024, Cuti Melahirkan Berapa Bulan Untuk Ayah ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 14 Maret 2024 | 12:00 WIB
Suasana Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI terkait RPP Manajemen ASN, di Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. (Kalimantansatu.com/Humas Kemenpan RB)
Suasana Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI terkait RPP Manajemen ASN, di Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. (Kalimantansatu.com/Humas Kemenpan RB)

KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga: Cek Jam Kerja ASN Ramadhan 2024 Sesuai Perpres No. 21/2023. PNS dan PPPK Wajib Tahu, Hanya Kerja 32 Jam 30 Menit Dalam 1 Minggu Nih

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas diilansir laman resmi Kemenpan RB.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus.

Adapun yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Baca Juga: Info Tes CPNS 2024 Terbaru ! Alhamdulillah, Ada Angin Segar bagi Guru, Tenaga Kesehatan serta Tenaga Teknis

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya. 

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuh Anas.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.

Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Humas Kemenpan RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X