Link Download Form Model B1 KWK Perseorangan dan Form Model Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilgub Kalbar 2024

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 29 Maret 2024 | 13:46 WIB
Jadwal Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024 (Pilgub Kalbar 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay Tumisu)
Jadwal Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024 (Pilgub Kalbar 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay Tumisu)

KALIMANTANSATU.COM - Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024 (Pilgub Kalbar 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Untuk calon perseorangan alias non partai, sudah boleh mulai mempersiapkan sejumlah syarat yang diperlukan.

Sebab, ada perbedaan syarat dokumen antara calon perseorangan atau independen dengan calon yang diusung partai politik (parpol).

Baca Juga: Minat Daftar Calon Gubernur Independen atau Non Parpol ? Ini Syarat Dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024-2029 Jalur Perseorangan

Satu diantara persyaratan dokumen itu adalah surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024.

Jadwal pemenuhan persyaratan dukungan dilakukan pada rentang tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024.

Berikut link download Form Model B1 KWK Perseorangan dan Form Model Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024.

FORM MODEL B.1 KWK
FORM MODEL PERNYATAAN DUKUNGAN

Baca Juga: Politisi PDIP Lasarus Maju Gubernur Kalbar 2024-2029 ! Daftar Cagub Pilkada Kalbar 2024 Lewat Penjaringan Partai Demokrat

Syarat Dukungan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024-2029 Perseorangan

Adapun ketentuannya sebagai berikut :

* Penduduk dalam DPT lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000, maka jumlah dukungan paling sedikit 8,5 persen

* Tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat

* Menyerahkan Surat Pernyataan Dukungan (Model B.1-KWK Perseorangan)

* Menempelkan fotokopi KTP-el atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari dinas Dukcapil pada Surat Pernyataan Dukungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: KPU Kalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X