Cara Daftar Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024 di Link https://pusaka.kemenag.go.id atau https://simba.kemenag.go.id

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 20 April 2024 | 19:19 WIB
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)

KALIMANTANSATU.COM - Kami hadirkan informasi cara daftar Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024 melalui artikel ini.

Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana prasarana untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di Pesantren.

Tahun ini ada 500 kuota pesantren. Pendaftaran dibuka mulai 18 April 2024 hingga 18 Mei 2024.

Dikutip Kalimantansatu.com dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024, bantuan bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan Masyarakat, melalui pengadaan barang berupa perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024 ! Kuota 500 Pesantren Dibuka Mulai 18 April, Total Bantuan Hingga Rp75 Juta

Cara Daftar Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024

a) Pesantren yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan permohonan Bantuan melalui aplikasi SIMBA: https://pusaka.kemenag.go.id atau https://simba.kemenag.go.id dengan menyampaikan Surat Permohonan Bantuan yang dilengkapi dokumen:

1) Rencana Penggunaan;

2) Scan PSP (PDF);

3) Scan Surat Rekomendasi Kantor Kementrian Agama (PDF);

4) Scan Surat Tugas Pengelola Perangkat Bantuan (PDF);

5) Biodata/CV Petugas Pengelola Perangkat Bantuan (PDF); dan

6) Dokumentasi berupa Foto/Video ruang penyimpanan perangkat Bantuan (JPG/MP4).

b) Surat Permohonan Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) ditandatangani oleh Pimpinan/Penanggungjawab Pesantren

c) Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka 1) berupa rencana penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung layanan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di Pesantren.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Keputusan Dirjen Pendis Nomor 730 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X