Bisa Dapat Rp100 Juta per Ormas, AFPSPP atau LSM ! Cek Syarat Penerima Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 20 April 2024 | 20:14 WIB
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 (Kalimantansatu.com/Kemenag RI)

KALIMANTANSATU.COM - Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah berupa uang untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, melaksanakan kajian/diskusi, penyusunan naskah akademik, dan penelitian tentang Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

Tahun ini ada 20 kuota ormas dan Asosiasi Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren (AFPSPP).

Pendaftaran dibuka mulai 18 April 2024 hingga 18 Mei 2024.

Dikutip Kalimantansatu.com dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 592 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, bantuan ini bertujuan untuk menfasilitasi kegiatan dan mendukung operasional lembaga mitra Pesantren, meningkatkan kualitas pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

Adapun sasaran penerima bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah Ormas Islam, AFPSPP dan LSM yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Daftar BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 Lewat Link https://pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id

Syarat Penerima Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

Persyaratan penerima Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 sebagai berikut:

1. Ormas Islam, AFPSPP, LSM Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ APBD Tahun Anggaran 2024.

2. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Ormas Islam, AFPSPP, LSM yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran dan lain-lain.

3. Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.

4. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.

5. LSM yang dibuktikian dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

6. Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

7. Mendaftar melalui aplikasi aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Keputusan Dirjen Pendis Nomor 592 Tahun 2024

Tags

Rekomendasi

Terkini

X