Wafiq Safarash Jemaah Haji Indonesia Termuda 2024 dari Kloter 2 Embarkasi Batam

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 13 Mei 2024 | 10:26 WIB
Wafiq Safarash, pemuda berusia 18 tahun asal Kabupaten Karimun, menjadi jemaah termuda di Kloter 2 Embarkasi Batam musim haji 1445 H/2024 M. (Kalimantansatu.com/Dok. Kemenag RI)
Wafiq Safarash, pemuda berusia 18 tahun asal Kabupaten Karimun, menjadi jemaah termuda di Kloter 2 Embarkasi Batam musim haji 1445 H/2024 M. (Kalimantansatu.com/Dok. Kemenag RI)

KALIMANTANSATU.COM, BATAMKisah Wafiq Safarash bisa menjadi inspirasi bahwa ibadah haji dapat dilakukan oleh siapapun, termasuk anak muda.

Wafiq Safarash, pemuda berusia 18 tahun asal Kabupaten Karimun, menjadi jemaah termuda di Kloter 2 Embarkasi Batam musim haji 1445 H/2024 M.

Pemuda kelahiran tahun 2006 ini mengungkapkan rasa syukur atas kesempatannya menunaikan ibadah haji tahun ini.

Ia menceritakan bahwa orang tuanya telah mendaftarkannya haji sejak muda.

Baca Juga: 14 Imbauan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia Ketika Ibadah di Tanah Suci. Mulai dari Uang Cash, Aturan Foto, Name Tag, Merokok Maupun Dokumen

"Alhamdulillah saya bersyukur dipanggil Allah SWT bisa menunaikan rukun Islam kelima yaitu haji," ucap Wafik saat ditemui di Asrama Haji Batam, Minggu 12 Mei 2024 seperti dilansir laman resmi Kemenag RI.

Wafiq juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sang ayah atas dukungannya.

"Terima kasih kepada ayah saya yang telah mendukung saya buat haji. Ayah saya tuh pengen betul pergi sekeluarga pergi ke tanah suci sama-sama," ujar Wafiq.

Banyak persiapan yang dilakukannya sebelum menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Apa itu ID Card dan Gelang Haji 2024 ? Jangan Sampai Dilepas, Ini Fungsinya bagi Jemaah Haji Indonesia

Diantaranya belajar rukun-rukun haji, menghafal doa-doa, dan rutin berolahraga.

“Haji ini ibadah fisik, kebetulan saya suka lari, jadi menjelang haji ini memang makin rutin olahraga,” kata Wafi.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X