KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim dan Harvey Moeis.
"Yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap II dari penyidik ke penuntut umum di (Kejari) Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2024 dilansir PMJ News.
"Rencananya ada dua (tersangka yang akan dilimpahkan), seperti yang sudah kalian ketahui. (Helena sama Harvey) ya kan sudah diketahui kan," imbuhnya.
Pelimpahan Harvey dan Helena rencananya dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut dia, pihaknya akan menyampaikan penjelasan lebih lengkap perihal itu di Kejari siang ini.
"Bukan soal fakta, hanya teknis pemberkasan saja," ujar Harli Siregar, Sabtu 13 Juli 2024.
Lebih lanjut Harli menjelaskan, berkas kasus Harvey Moeis saat ini masih terus berproses.
Namun, dia membantah soal ada fakta yang belum dilengkapi dalam berkas suami Sandra Dewi itu.
Disinggung perihal kemungkinan pelimpahan berkas bisa terlaksana pada bulan ini, Harli hanya meminta kepada publik untuk menunggu perkembangan pelimpahan tersebut.
"Masih berproses ya, kita tunggu saja, saat ini masih pemberkasan," tukasnya.
(*)
Artikel Terkait
Miris, Kepala Desa Tekalong Korupsi Rp354,7 Juta ! Penyimpangan Dana Desa dan ADD, Polres Kapuas Hulu Jerat FLM Dengan Pidana Hukuman Penjara 20 Tahun