Cek Jumlah Harta Kekayaan Erintuah Damanik ! Hakim yang Vonis Ronald Tannur Bebas Ini Ternyata Punya Aset di Pontianak Kalimantan Barat

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 25 Juli 2024 | 20:47 WIB
Erintuah Damanik (Kalimantansatu.com/FB Erintuah Damanik Sh Mh)
Erintuah Damanik (Kalimantansatu.com/FB Erintuah Damanik Sh Mh)

KALIMANTANSATU.COM - Informasi jumlah harta kekayaan Erintuah Damanik banyak dicari oleh masyarakat.

Hal ini setelah ia selaku Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Rabu 24 Juli 2024.

Gregorius Ronald Tannur adalah anak seorang anggota DPR RI Partai PKB bernama Edward Tannur

Ronald Tannur dianggap tidak bersalah dalam kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa.

Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Ronald Tannur didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Baca Juga: Mahasiswi Unisa Jogja Ulfiyah Fadhilah Abdul Meninggal Kecelakaan di Depan Fave Hotel. Pengendara MSY Melapor ke Polisi Sempat Mau Hindari Sajam Begal

Awalnya, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun pidana penjara.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut pembayaran restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider enam bulan penjara.

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah harta kekayaan Erintuah Damanik pada tahun 2022 sebesar Rp8.055.000.000 (Rp8 Miliar).

Harta itu diantaranya tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

Tanah dan Bangunan

Erintuah Damanik punya aset tanah dan bangunan senilai Rp 3.140.000.000 (Rp 3,1 miliar).

Tanah dan bangunan itu tersebar di 4 kota (hasil sendiri dan warisan) diantaranya :

  • Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 190.000.000 (Rp 190 juta)
  • Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
  • Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp 1.400.000.000 (Rp1,4 miliar)
  • Tanah seluas 11.573 m2 di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700.000.000 (Rp 700 juta)
  • Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 750.000.000 (Rp 750 juta)
  • Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)

Kendaraan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X