Sob, Ini Sanksi Jika Beraktivitas di Sepanjang Jalur Kereta Api ! Lantaran Sangat Membahayakan Keselamatan, Masyarakat Harus Mengetahui Hukumannya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 25 September 2024 | 11:09 WIB
Armada Kereta Api Indonesia (KAI). (Kalimantansatu.com/Dok. KAI)
Armada Kereta Api Indonesia (KAI). (Kalimantansatu.com/Dok. KAI)

KALIMANTANSATU.COM - Aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Tahukah kamu, masyarakat ternyata dapat dikenai sanksi hukum jika melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku terkait larangan beraktivitas di jalur kereta api.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak," ungkap Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan tertulisnya dikutip Kalimantansatu.com, Rabu 25 September 2024.

Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, kata Anne, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.

Baca Juga: Ini Identitas 4 Korban Tewas Ditabrak Kereta Api di Karawang ! Untuk Masyarakat, Ada Imbauan dari Manager Humas PT KAI Daop 3

"Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," terangnya

Dalam Pasal 199 menyebutkan, bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," paparnya.

Ia menambahkan, KAI turut prihatin atas kejadian nahas 4 korban kecelakaan meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu 22 September 2024 pagi.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Face Recognition Boarding Gate di HP Lewat Aplikasi Access by KAI, Mudah Banget Sob

"Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X