KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12% tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.
Hal ini ditegaskannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sore hari, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menyebut PPN 12% tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau yang dikenal sebagai luxury tax.
“Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Prabowo.
“Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.
Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan itu akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11%.
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” jelasnya.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Presiden Prabowo Subianto: PPN Tidak Naik !
Ia pun menegaskan untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyararkat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0% masih tetap berlaku.
“Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” jelasnya.
Prabowo mengatakan pemberlakuan tarif ini sendiri merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan 2021 lalu. UU itu, menurut Prabowo, juga mengamanatkan kenaikan bertahap yang dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat.
“Sesuai kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10% ke 11% pada 2022. Lalu pada 1 Januari 2025 jadi 12%. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.
Prabowo pun menegaskan bahwa sikap pemerintah yang ia pimpin, dan juga pemerintah pendahulu adalah setiap kebijakan perpajakan yang mengutamakan perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto Ucap Terima Kasih ke Mahasiswa RI di Universitas Al Azhar Kairo: Belajar Islam yang Sejuk
Pesan Presiden Prabowo Subianto ke Kedubes saat Tengok Mahasiswa RI di Kairo: Pantau Anak-anak yang Kesulitan
Presiden Prabowo Subianto Gigih Perjuangkan Makan Bergizi Gratis: Saya Yakin Berada di Jalan yang Benar
Inilah 3 Fakta Menarik Bobby Kertanegara ! Kucing yang Pernah Bikin Prabowo Merasa Iba hingga Duduki Peringkat Pencarian Teratas Google
Ada Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk Menteri BUMN Erick Thohir ! Minta Pastikan Tiket Pesawat Turun 10% saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Soroti Isu HAM Seolah Bukan untuk Muslim, Begini Pernyataan Tegas Presiden Prabowo Subianto Soal Kemerdekaan Palestina saat Kunjungan ke Mesir
Viral PPN 12 Persen ! 'Bola Panas' Menggelinding dari PDIP ke Presiden Prabowo Subianto, Anggota Komisi II DPR: Hanya Tidak Ingin Ada Persoalan Baru
Momen Natal 2024, KWI Ajak Umat Doakan dan Dukung Presiden Prabowo Subianto Majukan Indonesia
Di Momen Perayaan Natal Nasional 2024, Presiden Prabowo Subianto : Tak Ada Niat Sedikitpun Pemerintah Persulit Kehidupan Rakyat Indonesia
Bicara Tentang Koruptor, Presiden Prabowo Subianto : Bukan Saya Maafkan, yang Kau Curi Kembalikan !
Begini Ketegasan Presiden Prabowo Subianto ke Para Menteri Kabinet Merah Putih: Kalau Gak Bener, ya Saya Galak
Sampaikan Sambutan di Perayaan Natal Nasional 2024, Presiden Prabowo Subianto : Bangsa Indonesia Berbeda Tapi Satu Jiwa
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Petugas Pajak Minta Download Aplikasi dan Kuras Rekening Bank, Ini Imbauan Pegiat Digital Safety Rizky Prabowo Rahino
Terang-terangan Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Presiden Prabowo: Jaksa agung ! Naik banding Tidak Kau ? Vonisnya ya 50 Tahun Gitu
Minta Kementerian Hemat Anggaran ! Presiden Prabowo Subianto Sorot Prioritas untuk Anak-anak dan Guru
Optimistis dengan Perekonomian Indonesia Tumbuh 8 Persen, Presiden Prabowo Subianto : Banyak yang Tak Yakin, Kita Buktikan
Di Musrenbang RPJMN 2025-2029, Presiden Prabowo Subianto Sebut Kelapa Sawit RI Strategis: Banyak Negara Takut Tak Dapat
Menanti 3 Kebijakan Pro-Rakyat Presiden Prabowo Subianto di Tahun 2025 ! Dari Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Presiden Prabowo Subianto: PPN Tidak Naik !
Presiden Prabowo Subianto Disambut Antusias Masyarakat Seusai Umumkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah