Modifikasi Cuaca Dilakukan di Jawa Tengah untuk Mengurangi Intensitas Hujan, Inilah Beberapa Wilayah yang juga Lakukan Hal Serupa

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 31 Januari 2025 | 10:24 WIB
Ilustrasi hujan (Pixabay/Diego_Torres)
Ilustrasi hujan (Pixabay/Diego_Torres)

KALIMANTANSATU.COM - Wilayah Jawa Tengah mengalami hujan deras dan cuaca ekstrem sejak 29 Januari 2025.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Ahmad Yani telah mengeluarkan peringatan dini terkait kondisi ini, yang diperkirakan berlangsung hingga 31 Januari 2025.

Operasi Modifikasi Cuaca di Jawa Tengah

Menyikapi potensi dampak dari cuaca ekstrem tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah telah mengajukan dukungan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari 29 hingga 31 Januari 2025.

Dalam operasi ini, pesawat Cesna digunakan untuk menaburkan garam di wilayah Laut Jawa guna mengurangi intensitas hujan di daratan Jawa Tengah.

Baca Juga: Demi Cegah Banjir, Pemprov Jakarta Lakukan Modifikasi Cuaca ! Bagaimana Prosesnya ?

Strategi ini bertujuan untuk menghambat pertumbuhan awan Cumulonimbus yang berpotensi menimbulkan bencana.

Menurutnya, jika kondisi cuaca masih belum stabil, OMC bisa diperpanjang hingga Februari.

Berdasarkan laporan BPBD, dalam kurun waktu Rabu malam pukul 19.00 WIB hingga Kamis pagi pukul 07.00 WIB, tercatat terjadi 21 kejadian bencana di sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Bencana tersebut meliputi tanah longsor, banjir, angin kencang, dan pohon tumbang.

Wilayah Lain yang Menerapkan OMC

Selain Jawa Tengah, beberapa wilayah lain juga mengupayakan OMC untuk mengurangi risiko banjir akibat hujan lebat.

Di antaranya adalah DKI Jakarta.

"Kalau berdasarkan data BMKG, hari ini hujan sedang-lebat. Hari ini kami masih belum melakukan OMC, tapi ke depan, kami sudah petakan untuk melakukan OMC apabila dipandang perlu," kata Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 30 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X