KALIMANTANSATU.COM - Salah satu revisi UU TNI yang baru disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025 adalah tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Sebelumnya, kewenangan TNI dalam OMSP ini meliputi 14 tugas.
Dengan adanya revisi pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini, OMSP bertambah menjadi 16.
“Penambahannya itu hanya untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca Juga: UU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Puan Maharani Pastikan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu
Diungkap oleh Puan, OMSP ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Nanti diatur PP dan Insya Allah jangan sampai ada operasi militer, ini hanya antisipasi dan mitigasi,” imbuhnya.
“Jikalau terjadi, akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak, jangan sampai terjadi,” tambahnya.
Berikut 16 tugas TNI dalam kewenangan OMSP:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(*)
Artikel Terkait
Mimpi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Terancam di Sydney, Ketum PSSI Erick Thohir: Peluang Itu Masih Ada
Presiden Prabowo Subianto Unggah Momen Nonton Timnas Indonesia vs Australia, Beri Dukungan Moril
Indonesia Kalah Telak dari Australia: Patrick Kluivert Sempat Optimis Menang, Kini Enggan Tundukkan Kepala
Resmikan KEK Industropolis Batang, Presiden Prabowo Subianto : Puluhan Ribu Lapangan Kerja akan Terwujud
Ribuan Pekerja Pabrik Sepatu Hoka dan Converse Antusias Sambut Presiden Prabowo Subianto: Ya Allah, Seneng Banget
Ahli Kemiskinan Ungkap Makan Bergizi Gratis Bisa Tekan Kemiskinan 5,8 Persen
Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Para Menteri dan DEN Siapkan Deregulasi Penghambat Bisnis
Pemerintah Ingin Wadah “Tray” Makan Bergizi Gratis Buatan Industri Lokal
UU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Puan Maharani Pastikan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu
Ini Pengakuan Ole Romeny ! Pencetak Gol Timnas Indonesia Lawan Australia: Penalti Gagal, Mental Kami Turun