KALIMANTANSATU.COM - Sedang hangat diperbincangkan terkait kasus dugaan suap terhadap 3 hakim untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyatakan vonis lepas itu diduga telah diatur oleh 3 hakim yang menerima suap. Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut ketiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal itu, Qohar menyebut Arif Nuryanta memiliki peran tersendiri dalam skandal suap CPO.
Arif Nuryanta disebut telah menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi skandal CPO.
Sebelumnya diketahui, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
Terdapat tiga orang terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025 lalu.
Qohar menjelaskan, mulanya Ariyanto selaku pengacara terdakwa korporasi CPO menyerahkan uang senilai Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Oleh Wahyu uang tersebut diteruskan ke Arif.
Setelah menerima uang suap, Arif Nuryanta diduga menunjuk para hakim yang akan mengadili terdakwa korporasi CPO.
"Setelah uang tersebut diterima Muhammad Arif Nuryanto, kemudian yang bersangkutan," tutur Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, pada Senin, 14 April 2025.
"Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtaro) sebagai Hakim ad hoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," tandasnya.
(*)
Artikel Terkait
Pilu Calon Istri usai Kekasihnya Tewas dalam Kecelakaan Mobil Rombongan Umrah di Gresik: Dia Bilang, 'Aku Berangkat'
Daftar Korban Kecelakaan Maut Mobil Rombongan Umroh vs Bus Rajawali Indah di Gresik, Jatim: 7 Orang Tewas, 2 Luka
Ayah-Anak Tewas usai Mobil Panther Oleng Tabrak Bus Rajawali Indah di Gresik Jawa Timur
Dokter PPDS yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Ditetapkan Sebagai Tersangka, STR Dicabut Permanen dan Tidak Bisa Praktik Lagi
Tiba di Turki, Presiden Prabowo Subianto Disambut Karpet Biru Langit oleh Erdogan dan Jajar Kehormatan
Sudah Keluar, Cara Cek Hasil Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN 2025 FHCI, Apakah Kamu Lolos Tes Online BUMN Tahap 1 Setelah Seleksi Administrasi ?
Jangan Sampai Gagal, Ini 14 Ketentuan Umum Tes Online 1 BUMN 2025 FHCI ! Sudah Cek Jadwal Tes Online TKD, AKHLAK dan Wawasan Kebangsaan Sob ?
Persiapan, Ini Cara Instal SEB Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2025 FHCI pada Windows atau MacOS ! Bisa untuk Compatibility Device Check BUMN 2025
Link Download SEB 3.7 Windows dan Unduh SEB 3.4 MacOS ! Ini Cara Instal Safe Exam Browser BUMN FHCI Tes Online 1 RBB 2025. Cari Aplikasi SEB BUMN Sob?
Pengacara Abidzar Bilang Tak Menutup Kemungkinan Ada Tambahan Akun yang akan Dilaporkan Terkait Dugaan Menghina Umi Pipik: Ini Pembelajaran