KALIMANTANSATU.COM - Sedang hangat diperbincangkan di media sosial (medsos) terkait larangan yang diberikan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi untuk warganya agar tidak mengemis atau meminta-minta uang di jalan raya.
Sebelumnya, kebijakan larangan pungutan atau sumbangan di jalan ini bermula saat sang Gubernur Jabar itu tengah menuju acara Ulang Tahun Kota Sukabumi.
Tampak dalam unggahan YouTube KDM Channel yang tayang pada 10 April 2025, Dedi melihat sejumlah warga meminta pungutan atau sumbangan dari pengguna jalan yang lewat.
Dedi pun menghentikan kegiatan pungutan dan memberi sumbangan bagi masjid yang tengah dibangun sebesar Rp30 juta.
Terkini, Dedi menyatakan pihaknya akan melarang segala jenis pungutan dalam hal apapun yang tujuannya agar jalan raya di wilayah Jabar terbebas dari pungli (pungutan liar).
Gubernur Jabar itu pun membeberkan adanya surat edaran larangan adanya pungutan atau sumbangan di wilayah Jawa Barat.
"Surat edaran penertiban jalan umum dari pungutan berbentuk apapun," tulisnya di akun media sosial miliknya @dedimulyadi71 pada Senin, 14 April 2025.
Surat edaran itu bertajuk 'Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat'.
Dedi membeberkan surat penertiban jalan umum bebas pungli itu ditujukan kepada pihak pemerintah daerah di Jabar dalam rangka memelihara ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum.
Gubernur Jabar itu meminta para kepala daerah untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari aktivitas warga minta pungutan atau sumbangan di jalan umum.
Di sisi lain, Dedi menyatakan ingin warga Jabar membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.
"Menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya," tegasnya.
(*)
Artikel Terkait
Daftar Korban Kecelakaan Maut Mobil Rombongan Umroh vs Bus Rajawali Indah di Gresik, Jatim: 7 Orang Tewas, 2 Luka
Ayah-Anak Tewas usai Mobil Panther Oleng Tabrak Bus Rajawali Indah di Gresik Jawa Timur
Dokter PPDS yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Ditetapkan Sebagai Tersangka, STR Dicabut Permanen dan Tidak Bisa Praktik Lagi
Tiba di Turki, Presiden Prabowo Subianto Disambut Karpet Biru Langit oleh Erdogan dan Jajar Kehormatan
Sudah Keluar, Cara Cek Hasil Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN 2025 FHCI, Apakah Kamu Lolos Tes Online BUMN Tahap 1 Setelah Seleksi Administrasi ?
Jangan Sampai Gagal, Ini 14 Ketentuan Umum Tes Online 1 BUMN 2025 FHCI ! Sudah Cek Jadwal Tes Online TKD, AKHLAK dan Wawasan Kebangsaan Sob ?
Persiapan, Ini Cara Instal SEB Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2025 FHCI pada Windows atau MacOS ! Bisa untuk Compatibility Device Check BUMN 2025
Link Download SEB 3.7 Windows dan Unduh SEB 3.4 MacOS ! Ini Cara Instal Safe Exam Browser BUMN FHCI Tes Online 1 RBB 2025. Cari Aplikasi SEB BUMN Sob?
Pengacara Abidzar Bilang Tak Menutup Kemungkinan Ada Tambahan Akun yang akan Dilaporkan Terkait Dugaan Menghina Umi Pipik: Ini Pembelajaran
Menilik Peran Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang Diduga Pakai Jabatannya untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Korupsi CPO