KALIMANTANSATU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan bagi-bagi uang yang melibatkan tiga tersangka hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan tiga tersangka hakim itu, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Qohar kemudian mengungkapkan ada penyerahan uang yang dilakukan Arif Nuryanta kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Uang itu senilai Rp4,5 miliar.
Uang Rp 4,5 miliar itu kemudian dibagi menjadi tiga. Hakim Agam Syarif membagi uang tersebut kepada Djuyamto dan Ali.
Qohar mengungkapkan ada penyerahan uang kedua kalinya. Pada tahap kedua ini, uang yang diserahkan senilai Rp18 miliar.
"Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dollar Amerika Serikat bila dikurskan rupiah senilai Rp18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga," terangnya.
Adapun porsi pembagiannya adalah Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif menerima Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtaro menerima Rp5 miliar.
"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar," lanjut Qohar.
"Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," sambungnya.
Apabila dijumlahkan penyerahan pertama dan kedua yakni Rp4,5 miliar dan Rp18 miliar, maka jumlah uang yang diterima ketiganya Rp22,5 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi sesuai jumlah kesepakatan mereka.
Selain itu, Qohar menjelaskan putusan onslag atau lepas itu terwujud. Terdakwa korporasi kasus minyak goreng itu divonis lepas oleh tiga hakim tersebut pada pada 19 Maret 2025 lalu.
(*)
Artikel Terkait
Tiba di Turki, Presiden Prabowo Subianto Disambut Karpet Biru Langit oleh Erdogan dan Jajar Kehormatan
Sudah Keluar, Cara Cek Hasil Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN 2025 FHCI, Apakah Kamu Lolos Tes Online BUMN Tahap 1 Setelah Seleksi Administrasi ?
Jangan Sampai Gagal, Ini 14 Ketentuan Umum Tes Online 1 BUMN 2025 FHCI ! Sudah Cek Jadwal Tes Online TKD, AKHLAK dan Wawasan Kebangsaan Sob ?
Persiapan, Ini Cara Instal SEB Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2025 FHCI pada Windows atau MacOS ! Bisa untuk Compatibility Device Check BUMN 2025
Link Download SEB 3.7 Windows dan Unduh SEB 3.4 MacOS ! Ini Cara Instal Safe Exam Browser BUMN FHCI Tes Online 1 RBB 2025. Cari Aplikasi SEB BUMN Sob?
Pengacara Abidzar Bilang Tak Menutup Kemungkinan Ada Tambahan Akun yang akan Dilaporkan Terkait Dugaan Menghina Umi Pipik: Ini Pembelajaran
Menilik Peran Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang Diduga Pakai Jabatannya untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Korupsi CPO
Viral Larangan Ngemis Sumbangan di Jalan, Kang Dedi Mulyadi Tegaskan Kini Jalanan Umum Wilayah Jabar Harus Bebas Pungutan
Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Abidzar Kirim Somasi pada Dua Netizen yang Dianggap Telah Menghina Umi Pipik: Ini Bakti Saya kepada Ibu
Inul Daratista Mengaku Ikhlas dengan Kepergian Titiek Puspa: Belum Move On, Kudu Alon-alon