Kisruh Sengketa Pulau Aceh-Sumut: Wamendagri Bima Arya Buka Peluang Perubahan SK Kepemilikan 4 Pulau yang Jadi Polemik

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 17 Juni 2025 | 11:02 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (Kalimantansatu.com/Dok. bskdn.kemendagri.go.id)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (Kalimantansatu.com/Dok. bskdn.kemendagri.go.id)

KALIMANTANSATU.COM - Polemik kepemilikan empat pulau di Sumatera Utara masih terus bergulir hingga saat ini.

Terbaru, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kepemilikan pulau-pulau tersebut masih bisa diubah.

Pernyataan ini sontak menjadi angin segar di tengah pro dan kontra yang telah lama menyelimuti isu ini, khususnya bagi pihak Aceh yang merasa dirugikan atas penetapan sebelumnya.

Seperti diketahui, Kemendagri sebelumnya telah mengeluarkan keputusan yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal, secara historis dan administrasi, pulau-pulau tersebut sebelumnya diyakini dan dikelola sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga: Kembali, Bali United Selenggarakan Kursus Lisensi D Nasional PSSI Bersama TNI AD: Cetak Pelatih Profesional dari Militer

Keputusan ini memicu gelombang protes dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat serta pemerintah daerah Aceh yang bersikukuh mempertahankan hak atas pulau-pulau tersebut.

Menyikapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut masih bisa berubah.

Dalam konferensi persnya pada Senin 16 Juni 2025, Bima Arya dengan lugas menyampaikan prinsip yang menjadi dasar pertimbangan Kemendagri dalam menyikapi persoalan ini.

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ujar Bima Arya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kemendagri memiliki kelenturan dan keterbukaan untuk meninjau kembali keputusan yang telah dibuat, terutama jika ditemukan data atau perspektif baru yang lebih relevan.

Baca Juga: Perang Berkecamuk di Timur Tengah, Presiden Amerika Serikat Donald Trump Sesumbar Iran Bukan Tandingan Israel

"Tak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ucap Bima Arya dalam konferensi pers, Senin 16 Juni 2025.

Meski demikian, Bima Arya menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil Kemendagri melalui proses pertimbangan yang matang.

Lebih lanjut, Bima Arya memastikan bahwa Mendagri telah menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait status kepemilikan empat pulau ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X