Dugaan Korupsi Proyek PDNS, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Bakal Diperiksa di Balik Penjara Sukamiskin

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Kamis, 3 Juli 2025 | 14:27 WIB
Ilustrasi korupsi (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)
Ilustrasi korupsi (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)

KALIMANTANSATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Dalam pengusutan ini, eks Menteri Komunikasi dan Digital, Johnny G Plate ada dalam daftar orang yang akan diperiksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat, menyatakan bahwa pihaknya tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate, yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dan Senjata Api

“Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate," kata Safrianto kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025.

"Ada surat edaran yang ditandatangani beliau. Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” imbuhnya.

Meski demikian, Safrianto belum mengungkapkan secara rinci kapan pemeriksaan akan dilakukan maupun poin-poin spesifik yang akan digali dari eks Menkominfo tersebut.

Saat ini, Kejari Jakpus masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperkuat pemberkasan.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun

Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan pemeriksaan pejabat lain.

“Kebetulan saja periodisasinya itu menteri-menteri, tapi itu pelaksanaannya di bawah kendali Direktorat Jenderalnya atau Dirjennya,” jelas Safrianto.

Safrianto juga menjelaskan bahwa pendalaman terus dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

“Kita lihat dan pertimbangkan bagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” tutupnya.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X