KALIMANTANSATU.COM - Rencana pengadaan Chromebook rupanya telah dibahas sejak Nadiem Makarim belum resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Hal tersebut terungkap oleh keterangan terbaru yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung mengatakan bahwa ada grup WhatsApp yang sudah membahas tentang pengadaan Chromebook dan dibuat dua bulan sebelum pelantikan Nadiem.
“Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team,’” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Juli 2025.
“(Grup) sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” imbuhnya.
Nadiem sendiri diangkat menjadi Menteri pada Oktober 2019 oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo yang saat itu menjabat.
Dalam keterangannya, Qohar mengungkapkan bahwa Jurist mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome-Os dengan YK dari Pusat Studi Pendidikkan dan Kebijakan (PSPK) pada 6 Desember 2019.
Jurist kemudian menghubungi Ibrahim Arief dan YK untuk membuat kontrak kerja yang nantinya akan digunakan Ibrahim.
Baca Juga: Viral Guru Honorer Menangis di Rapat DPR, Keluhkan Gaji Rp540 Ribu dan Harap Bisa Diangkat Jadi PPPK
Melalui kontrak kerja tersebut, Ibrahim akan bisa masuk dan dipekerjakan sebagai konsultan teknologi di PSPK dan bertugas di warung Teknologi Kemendikbudristek.
“JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” terang Qohar.
“Staf khusus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait Chrome-OS,” imbuhnya.
Sampai keterangan terbaru Kejagung ini, ada 4 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung, yakni:
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
- Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
(*)
Artikel Terkait
Ada Penolakan Band Hindia Tampil di Festival Tasikmalaya, Kapolres: Ada Kearifan Lokal yang Harus Diperhatikan
Sentra Tenun Jembrana Menjadi Rekomendasi Lokasi Wisata Budaya di Bali. Markas Kelestarian Seni Tenun dan Songket Khas Bali, Memutar Roda Ekonomi
Banyak Isu Liar Soal Pengesahan Pagu Indikatif Transmigrasi, Lasarus: Palu yang Saya Ketuk Bukan Untuk Memberi Karpet Merah ke Transmigran Baru
Klasemen Grup Piala AFF U 23 2025 A B C : Cek Timnas Indonesia, Malaysia, Filipina, Brunei, Thailand, Vietnam, Laos, Kamboja, Myanmar, dan Timor Leste
Begini Pujian Selangit Donald Trump ke Prabowo Subianto Setelah Negosiasi Panjang Tarif Dagang Indonesia dan Amerika Serikat
Ini Larangan Gerald Vanenburg untuk Jens Raven Setelah Viral Selebrasi Aura Farming saat Timnas Indonesia Gilas Brunei di Piala AFF U23 2025
Lagi Viral Medsos, Siswa Tuban Temukan Belatung di Lauk MBG yang Dibagikan
Viral Penumpang Kemalingan Laptop Lagi, Rosalia Indah Nonaktifkan Awak Bus yang Bertugas untuk Investigasi Internal
Berulah ! Viral Oknum TKI Masak Mie Instan Saat Mabuk Diduga Sebabkan Kebakaran di Jepang
Viral Guru Honorer Menangis di Rapat DPR, Keluhkan Gaji Rp540 Ribu dan Harap Bisa Diangkat Jadi PPPK