KALIMANTANSATU.COM - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ungkapkan praktik kecurangan distribusi beras nasional yang diduga merugikan masyarakat dengan skala besar.
Bersama Satgas Pangan, Kementerian Pertanian menemukan adanya praktik pengoplosan beras, yakni beras biasa yang dikemas dan dijual seolah-olah sebagai beras premium atau medium.
Mentan menyebut bahwa praktik curang tersebut tidak hanya merugikan negara, tapi juga sangat memberatkan rakyat.
Menurut perhitungannya bersama tim, kerugian akibat pengoplosan ini diperkirakan mencapai Rp99 triliun per tahun.
"Kerugian negara kita estimasi hitungan dengan tim tapi kita serahkan pada penegak hukum, itu SPHP yang ada ini sementara pelacakan penyelidikan," ujar Andi Amran Sulaiman saat rapat Komisi IV DPR, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa praktik ini berkaitan dengan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang seharusnya menjamin akses beras dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
"SPHP diserahkan pada toko, 20 persen etalase, 80 persen dioplos jadi premium. Itu satu, kerugian negara," jelasnya.
Andi menegaskan, jika praktik ini terus terjadi dalam jangka panjang, maka kerugiannya akan melampaui angka Rp100 triliun.
"Kalau ini 99 triliun itu adalah masyarakat sebenenarnya ini satu tahun, tapi kalau ini terjadi 10 tahun atau 5 tahun, nanti angkanya pasti bukan 100 triliun pasti di atas," tambahnya.
"Ini beras biasa, yang dijual dengan (harga) premium," ungkap Andi.
(*)
Artikel Terkait
Viral 2 Wanita Diduga Curhat Film Malaysia Tak Laku di Indonesia, Netizen Indo Justru Ramai Sebut Upin-Ipin Masih Jadi Favorit
Mentan Amran Sulaiman Blak-blakan ke DPR RI, Sebut Ada Pejabat Kementan yang Kini Jadi DPO Kasus Mafia Pangan
Isu Bupati Batang Hari Ngambek Dibantah, Pemkab Pastikan SK Tak Ditahan Setelah Viral PPPK Lepas Balon saat Sesi Foto Bersama
Soroti Akun Ganda Medsos, DPR Minta Platform Batasi Satu Orang Satu
Bukan di IKN, Istana Umumkan Lokasi Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2025
Sebelum Ditetapkan 17 Oktober, Istana Ungkap Ada Alternatif Tanggal Lain untuk Hari Kebudayaan Nasional