KALIMANTANSATU.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 21 perusahaan yang diklaim memicu bencana longsor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Bencana tersebut juga berdampak pada banjir yang melanda Bekasi dan Jakarta. Perusahaan-perusahaan ini diketahui membangun properti di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.
Perihal itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sanksi dijatuhkan setelah pengawasan lapangan KLH menemukan bukti kerusakan lingkungan yang parah akibat alih fungsi lahan.
"Hasil pengawasan lapangan KLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali," ujar Hanif dalam pernyataannya di Jakarta, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Hanif menambahkan, lemahnya pengendalian tata ruang dan menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah turut memperburuk situasi.
Di sisi lain, aktivitas pembangunan yang tidak terkendali disebut menjadi penyebab utama gangguan pada keseimbangan lingkungan kawasan hulu di Puncak Bogor.
Lebih lanjut, Hanif menyatakan sebagian besar bangunan dari 21 perusahaan yang disanksi dibangun di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Adapun, 8 perusahaan di Puncak Bogor diketahui memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan DELH milik PTPN I.
Selain pencabutan izin, KLH juga memberikan sanksi administratif berupa paksaan kepada 13 perusahaan lainnya yang beroperasi di kawasan Puncak Bogor.
Hanif menegaskan, sanksi paksaan pemerintah akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang menimbulkan ancaman besar terhadap lingkungan, berdampak luas, dan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan jika tidak segera ditindaklanjuti.
"Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan," tukasnya.
(*)
Artikel Terkait
Viral 2 Wanita Diduga Curhat Film Malaysia Tak Laku di Indonesia, Netizen Indo Justru Ramai Sebut Upin-Ipin Masih Jadi Favorit
Mentan Amran Sulaiman Blak-blakan ke DPR RI, Sebut Ada Pejabat Kementan yang Kini Jadi DPO Kasus Mafia Pangan
Isu Bupati Batang Hari Ngambek Dibantah, Pemkab Pastikan SK Tak Ditahan Setelah Viral PPPK Lepas Balon saat Sesi Foto Bersama
Soroti Akun Ganda Medsos, DPR Minta Platform Batasi Satu Orang Satu
Bukan di IKN, Istana Umumkan Lokasi Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2025
JPP Promedia Sambangi Kantor Gubernur Ahmad Luthfi, Bahas Sinergi Media dan Pemprov Jateng
Begini Respons Pengacara Ahmad Dhani Setelah Lita Gading Kritik Al Ghazali yang Dinilai ‘Cari Panggung’ di Kasus Perundungan SA
Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Arab Saudi dan Irak ! Masih Optimis Lolos Gaes ?
Luna Maya Bantah Kabar Hamil Anak Kembar, Ungkap Tahun 2025 Masih Ingin Lakukan Hal Ini