Menkomdigi Meutya Hafid Buka Suara soal Isu Transfer Data Pribadi ke Amerika Serikat, Apa Katanya ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 24 Juli 2025 | 14:41 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Kalimantansatu.com/Dok. kominfo.lhokseumawekota.go.id)
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Kalimantansatu.com/Dok. kominfo.lhokseumawekota.go.id)

KALIMANTANSATU.COM - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, buka suara soal isu potensi transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat yang kini ramai dibicarakan.

Isu ini muncul setelah pengumuman Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan AS belum final, dan pembicaraan teknis masih akan berlanjut.

"Bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis 24 Juli 2025.

Baca Juga: Soroti Ketimpangan Ekonomi dan Kelangkaan Minyak, Presiden Prabowo Subianto Minta Kampus Buka Studi Baru Serakahnomics

Meutya juga membantah bahwa kerja sama ini akan membuka akses data pribadi warga negara Indonesia kepada pihak asing.

Menurutnya, justru sebaliknya, kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan tata kelola data lintas negara dilakukan secara sah, aman, dan terukur.

"Justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital," jelas Meutya.

Ia menyebut bahwa transfer data pribadi lintas negara seperti penggunaan Google, Bing, WhatsApp, Facebook adalah hal yang sah secara hukum.

Lebih lanjut, Meutya memaparkan bahwa semua proses pengiriman data tetap berada dalam pengawasan ketat otoritas Indonesia.

“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat,” tegasnya.

Baca Juga: Singgung Kabar Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah di Rapat DPR, Komisi VI: Ini Kan Tragis

Ia juga menambahkan bahwa praktik transfer data lintas negara adalah hal yang lumrah secara global, dan telah diterapkan oleh negara-negara maju seperti anggota G7.

Indonesia, kata Meutya, mengambil posisi yang sejajar dengan negara-negara tersebut namun tetap menjaga kedaulatan hukum nasional.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X