KALIMANTANSATU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI, Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi impor gula.
Dalam pernyataannya, Mahfud secara tegas menilai bahwa vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong keliru dan dapat mengancam rasa keadilan masyarakat jika dibiarkan.
“Saya selama hidup rasanya tidak pernah membela atau menyalahkan hakim ketika menghukum koruptor,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali pada Kamis, 24 Juli 2025.
“Baru kali ini saya katakan ini saya harus bela, karena soal hukum,” imbuhnya.
Ia menyatakan bahwa pembelaannya didasarkan pada keprihatinannya terhadap sistem peradilan yang dinilai tidak memberikan keadilan dalam kasus ini.
“Rasa keadilan kita terancam kalau pengadilan bekerja seperti ini,” tegas Mahfud.
Untuk diketahui, Tom Lembong telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor.
Tom Lembong divonis atas tuduhan korupsi dalam kasus impor gula yang disebut merugikan keuangan negara.
Putusan itu pun menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat yang mempertanyakan apakah unsur niat jahat telah benar-benar terpenuhi dalam kasus tersebut.
(*)
Artikel Terkait
Ramai Tuduhan Politisasi Kasus Tom Lembong, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwadi : " Sejak Awal Menteri Lain Dipanggil Juga "
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Soroti Putusan 4,5 Tahun Tom Lembong, Klaim Tak Ada Niat Jahat Juga Bisa Diproses Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Nilai Tom Lembong Salah Arah Politik, Banding-bandingkan dengan Menko Zulkifli Hasan
Skakmat Deddy Corbuzier Seusai Ramai Vonis Tom Lembong, Influencer Ferry Irwandi Sampai Bilang Hal Ini
Ngeluh Dikasih Teh Bukan Kopi saat Pidato Harlah ke-27 PKB, Prabowo Subianto: Ini Staf Saya Enggak Bener
Ini Hadiah Benefit Pertamuda 2025 ! Segera Daftar Lewat Link Pendaftaran Pertamuda Seed and Scale 2025 di https://pertamuda.id/register
Bakamla RI Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka Barat, Ini Kata Letkol Yuli Eko Prihartanto
Modus Tagih Utang Koperasi dan Beri Hadiah, Pria Lecehkan Anak di Bawah Umur saat Rumah Sepi
Denny Cagur Angkat Bicara Soal Dugaan Pemotongan Dana PIP oleh Timnya, Begini Klarifikasinya