KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Senin 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut ada di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Sebagai informasi, rapat penetapan dilaksanakan di Kemenko PMK pada Kamis (7/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi, yang dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah.
Selanjutnya melalui Menko PMK, Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional", kata Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dalam keterangannya.
Pemerintah, lanjut dia, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," kata Deputi Warsito.
| Download SKB 3 Menteri 18 Agustus 2025 di link berikut ini : |
|---|
| SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.pdf |
(*.)
Artikel Terkait
Resep Cara Memasak Sayur Sop Praktis, Pilih Bumbu Tradisional atau Bumbu Instan ?
Ini 7 Poin Kesalahan Finansial Warga Kelas Menengah Menurut Pakar Keuangan. Utang Konsumtif dan Cicilan Masuk Nih Fren
Emas vs Tabungan Bank ! Mana Pilihan Cerdas Menyimpan Uang di Tengah Ancaman Inflasi dan Ketidakpastian Ekonomi ?
Inilah 4 Pet Cafe di Bandung yang Ramah untuk Anabul Tersayang. Ada yang Bernuansa Kalem ala Jepang hingga Adem Pedesaan
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Naik 5,12 Persen Diragukan Ekonom, Istana Tegaskan Pemerintah Jujur saat Mengeluarkan Data
Ridwan Kamil Tes DNA di Bareskrim Polri, Pengacara Ungkap Dua Sampel Diambil untuk Penyelidikan
Kini Tren Otomotif Makin Canggih, Kamu Wajib Punya 5 Aksesoris Mobil Ini Biar Tampilan Kece dan Fungsinya Makin Maksimal
Ini 3 Rekomendasi Bundle Skincare untuk Mengatasi Masalah Kulit Berjerawat hingga Sensitif
50 Penari Bakal Tampil saat Peringatan HUT ke-80 RI Tahun 2025 di Istana Negara, Gubernur Ria Norsan Bangga Kalbar Dapat Kepercayaan Lagi
Kapuas Hulu Tuan Rumah ! Maskot dan Logo MTQ Ke-33 Provinsi Kalbar Resmi Diluncurkan oleh Gubernur Ria Norsan