Serius Nih Makin Lama Durasinya ? Ketua MPR RI Ahmad Muzani Ungkap Isu Periode Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:57 WIB
Potret Ketua MPR RI Ahmad Muzani (Kalimantansatu.com/Dok. IG @ahmadmuzani2)
Potret Ketua MPR RI Ahmad Muzani (Kalimantansatu.com/Dok. IG @ahmadmuzani2)

KALIMANTANSATU.COM - Ketua MPR RI Ahmad Muzani buka suara mengenai isu periode masa jabatan presiden di Indonesia akan berubah.

Muzani tegas membantah mengenai isu yang beredar bahwa satu periode presiden kini tak lagi 5 tahun, tetapi berganti menjadi 8 tahun.

Ia bahkan menyatakan MPR tidak pernah membahas hal tersebut dalam sidang yang dilakukan.

“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran, di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, sama sekali nggak ada,” ujar Muzani kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bakal Gelontorkan Rp3,4 T untuk Insentif PPN DTP Perumahan 2026, Berapa Target Rumah dan Bagaimana Skemanya ?

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga meminta untuk tidak membuat isu yang tak berdasar.

“Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pemikiran kami sama sekali tak terpikir, itu asli sesuatu yang mengada-ada,” imbuhnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga tegas menyatakan bahwa persoalan periode jabatan presiden tidak pernah masuk ke dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

Isu yang beredar tentang periode masa jabatan presiden selama 8 tahun itu juga disebutkan bahwa hanya bisa melakukan sekali pemerintahan.

Dengan kata lain, tak ada periode kedua pemerintahan, menurut isu tersebut.

Baca Juga: Sungguh Memilukan, Viral Bocah Pungut Sisa Makanan Pejabat Setelah Acara HUT RI ke-80 di Gowa Sulawesi Selatan

Sementara Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7, di mana menerangkan bahwa presiden bisa menjabat selama dua periode.

Sesuai dengan aturan UUD 195 tersebut, satu masa jabatan atau satu periode presiden memimpin adalah selama 5 tahun.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X