Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dan dokter Tifa menjadi tersangka atas dugaan penyebaran informasi tudingan ijazah palsu Jokowi.
Berkasnya pemeriksaan telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini bermula saat Jokowi melaporkan tindakan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah miliknya adalah palsu terus menyeruak di media sosial.
Pihak kampus, Universitas Gadjah Mada (UGM) pun telah mengakui bahwa ijazah dan dokumen perkuliahan milik Jokowi adalah asli.
Saat itu, Polisi memeriksa 130 saksi, 25 saksi ahli, 17 jenis barang bukti, dan 709 dokumen.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah 8 orang yang terbagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut usai menyampaikan permintaan maaf pada Jokowi dan mengajukan restorative justice.
(Uploader: Panji Narendra M.)
Artikel Terkait
Ketika Petani Papua Dukung Program Cetak Sawah Rakyat untuk Memenuhi Kebutuhan Pangan Anggap Jawab Perubahan Zaman
Viral Curhatan Supplier Ogah Jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG, Minta Harga Rendah hingga Nota Kosong
AM Hendropriyono Bantah Tudingan Orang Terdekatnya di Balik Gerakan Kritik Pemerintah ! Ingatkan Masyarakat, Waspada Adu Domba Rakyat vs Pemerintah
Harga Telur dan Ayam Anjlok, Pemerintah Dorong BGN Tingkatkan Konsumsi agar Stabil
Listrik Padam, UMKM Menjerit ! Curhat Produsen Roti Terganggu karena Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan PLN, Buang Adonan hingga Tutup Toko