Semeru menyoroti, biaya yang dibayarkan para pemohon, kemudian masuk ke rekening yang memang dipersiapkan sebagai penampung biaya pemasangan jaringan serta sambungan langganan baru.
Kendati demikian, Kejari mencium adanya dugaan uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi untuk memperkaya diri, dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372," ungkap Semeru.
2 Sudah Ditahan, 1 Alasan Sakit
Atas kasus tersebut, Semeru menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi minimal alat bukti.
Dari 3 tersangka, 2 tersangka yakni MSB dan RF telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Sementara, tersangka AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Semeru juga meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami," ucap Semeru.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dugaan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Uploader: Panji Narendra M.)
Artikel Terkait
Awas Modus Manipulasi Psikologis! 5 Ciri Kejahatan Social Engineering Perbankan dan Cara Menangkalnya
Fenomena "Makan Tabungan" Mengintai Anda: Ketahui 4 Langkah Mengamankan Dana Darurat Agar Tetap Utuh
Isi Workshop JMSI Banyuwangi, CEO Promedia Agus Sulistriyono: AI Tak Bisa Gantikan Integritas dan Verifikasi Jurnalis
Dukung Program 3 Juta Rumah, BSI Siapkan Pembiayaan Syariah Murah di Danantara Housing Expo 2026 ! Ada Banyak Promo Spesial Nih
Sapa Hangat Warga, Presiden Prabowo Subianto Jajal KA Nusantara Explorer dari Batang ke Jakarta
Hasil Survei Sebut Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Turun, Kepala Bakom Qodari Tegaskan Pemerintah Terus Evaluasi
Ada Pesta Rakyat hingga Doorprize! Pemerintah Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-81 RI di Monas, Juri Ardiantoro: Silakan Datang
Bertemu KADIN di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto Cerita Kekuatan Non-Blok Indonesia Diakui Dunia
Inilah Agenda di Bulan Kemerdekaan HUT ke-81 RI Tahun 2026, Dari Zikir Bersama Hingga Merdeka Run
Sufmi Dasco Ahmad Fasilitasi Mediasi Serikat Pekerja PT SGN dengan Manajemen, Tuntaskan Tuntutan Aspirasi Karyawan