KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah Indonesia terus mengintensifkan pemulangan (repatriasi) artefak dan benda-benda budaya bernilai sejarah yang sempat dibawa keluar negeri secara ilegal (illegitimate), baik dampak dari penjarahan era kolonial maupun praktik penyelundupan ilegal.
Dalam menjalankan misi ini, Indonesia telah membangun kemitraan strategis dengan sejumlah negara, di antaranya Kerajaan Belanda dan Amerika Serikat (AS).
Kemitraan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat ini difokuskan pada pengembalian berbagai cagar budaya asal Indonesia yang masuk ke wilayah hukum AS secara tidak sah.
Langkah ini beriringan dengan komitmen otoritas AS dalam memberantas jaringan perdagangan ilegal benda budaya dunia.
Sejumlah lembaga penegak hukum terkemuka di AS, seperti District Attorney of New York, Homeland Security, serta Federal Bureau of Investigation (FBI), telah memfasilitasi pengembalian benda bersejarah milik Indonesia—baik diserahkan melalui perwakilan diplomatik RI di AS maupun langsung kepada pemerintah pusat.
Bukti konkret kerja sama ini terlihat saat Direktur FBI menyerahkan langsung lima artefak asal Papua milik Suku Asmat, Suku Dani, serta masyarakat kawasan Danau Sentani kepada Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menilai, penyerahan artefak tersebut membuktikan posisi Indonesia sebagai mitra strategis yang setara bagi Pemerintah AS dalam memutus rantai perdagangan ilegal benda cagar budaya maupun objek yang diduga cagar budaya.
"Proses ini menegaskan kedaulatan budaya yang sedang dibangun oleh Indonesia, karena sebuah bangsa yang besar tidak akan membiarkan hak milik hilang tanpa diketahui," tegas Fadli Zon.
Menjadi Koleksi Negara di Museum Nasional
Nantinya, seluruh objek budaya yang berhasil dipulangkan dari luar negeri akan dijadikan koleksi resmi negara dan disimpan di Museum Nasional Indonesia.
Kebijakan ini diambil agar masyarakat luas serta generasi muda dapat melihat secara langsung rekam jejak warisan leluhur bangsa.
"Dan setiap yang kembali adalah warisan yang dijaga oleh negara untuk kepentingan generasi yang akan datang," pungkas Fadli Zon.
Artikel Terkait
Membedah Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (SR): Apakah Bisa Menjadi Cara Amankan Passive Income di Tengah Gejolak Pasar Saham ?
Cair Minggu Depan ! Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp20,5 Triliun demi Gaji ASN dan PPPK Daerah, Menkeu Purbaya: Arahan Langsung Presiden Prabowo
Panduan Memilih Bank Digital Terbaik untuk Cash Flow Harian dan Menabung, Dari Kriteria Hingga Faktor Keamanan yang Tidak Boleh Diabaikan
Perbandingan ETF vs Reksa Dana Konvensional: Mana yang Lebih Efisien dan Cocok untuk Kamu?
Strategi Mengatasi House Poor: Saat Cicilan Rumah Mencekik Arus Kas! Ketahui Mengapa dan Apa Tanda-Tanda Terjebak Kondisi House Poor
Mengenal Mekanisme Penjaminan LPS: Berapa Batas Aman Simpanan Anda di Bank ? Apakah BPR dan Bank Digital Juga Dijamin ?
Investasi Saham Blue Chip vs Growth Stock untuk Pemula: Mana Lebih Ideal? Kenali Karakteristik Utama, Perbandingan Langsung Hingga Strategi Kombinasi
MR.D.I.Y. Indonesia Art Competition 2026 Umumkan Daftar Pemenang ! Bakal Wakili Indonesia ke Kompetisi Tingkat Regional di Asia Tenggara
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29% di Q2 2026, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun demi Jaga Momentum, Qodari Beberkan Intervensi Kebijakan
Layanan Haji 2026 Dipuji Jemaah, BPS Catat Indeks Kepuasan Tembus Kategori Sangat Memuaskan, Bakom RI: Komitmen Transformasi Terus Berlanjut