KALIMANTANSATU.COM - Ada berita terbaru seleksi CPNS 2023. Cek nilai ambang batas CPNS 2023 khususnya passing grade SKD.
Pasalnya, mulai 13 September 2023, berlaku nilai ambang batas CPNS 2023 sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Sebagai informasi, SKD singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar.
Pada SKD CPNS 2023, ada tiga tes diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Masing-masing tes memiliki jumlah soal berbeda-beda. Namun, secara keseluruhan total soal SKD CPNS 2023 adalah 110 soal.
TWK terdiri dari 30 butir soal. Sedangkan, TIU 35 butir soal.
Sementara itu, TKP 45 butir soal.
Bagaimana Pembobotan Soal SKD 2023 ?
Masih dikutip Kalimantan Satu dari Keputusan MenPANRB Nomor 651 Tahun 2023 tersebut, rinciannya bobot nilai soal SKD 2023 adalah sebagai berikut :
- TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
- TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0
Berapa Nilai Kumulatif Tertinggi SKD CPNS 2023 ?
Masih dikutip dari Keputusan MenPANRB tersebut, nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550
Rincian nilai tertinggi per tes adalah sebagai berikut :