KALIMANTANSATU.COM - Cek nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk peserta umum, khusus, lulusan cumlaude, diaspora, disabilitas dan putra-putri Papua.
Mulai 13 September 2023, berlaku nilai ambang batas CPNS 2023 sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Pada SKD CPNS 2023, ada tiga tes diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Masing-masing tes memiliki jumlah soal berbeda-beda. Namun, secara keseluruhan total soal SKD CPNS 2023 adalah 110 soal.
TWK terdiri dari 30 butir soal. Sedangkan, TIU 35 butir soal. Sementara itu, TKP 45 butir soal.
Baca Juga: Syarat Administrasi CPNS 2023 untuk Daftar SSCASN dan Jadwal Seleksi CPNS 2023 Lengkap
Adapun nilai ambang batas SKD 2023 bagi peserta umum dan khusus antara lain :
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Nilai ambang batas khusus lulusan cumlaude : nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai ambang batas khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Nilai ambang batas khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Bagaimana, sudah tahu nilai ambang batas SKD CPNS 2023 umum dan khusus ? Semoga konten bermanfaat ini membantu ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.