KALIMANTANSATU.COM - PPPK tenaga teknis adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS.
PPPK tenaga teknis diangkat melalui seleksi nasional tahunan yang diselenggarakan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN RI).
Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu, jika ingin mendaftar CPNS sahabat dapat mendaftar pada PPPK tenaga teknis ini.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 ? Catat Jadwalnya Sahabat !
Namun apakah PPPK tenaga teknis itu ? Simak selengkapnya ya sahabat.
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Aturan untuk PPPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikutip Kalimantan Satu dari SSCASN BKN RI, PPPK tenaga teknis adalah warga negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
PPPK tenaga teknis merupakan pegawai yang ditugaskan mengisi jabatan dalam lingkup fungsional tenaga teknis. Meliputi berbagai formasi di instansi kementerian.
Pada pendaftaram untuk lowongan PPPK Tenaga Teknis terbuka bagi umum dan tidak sebatas untuk pegawai honorer saja.
Para calon pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, baik itu jenjang pemula, terampil, atau ahli pertama.
Jadi itulah sahabat pengertian PPPK Tenaga Teknis semoga bermanfaat !
(MASREAL BACHRUL ALAM)