KALIMANTANSATU.COM - Kami hadirkan informasi kriteria pelamar CPNS Kemenkumham 2023 untuk lulusan SMA dan S2 agar kamu mudah melakukan pendaftaran.
Perlu kamu ketahui, ada kriteria umum dan khusus.
Temukan penjelasannya melalui konten bermanfaat ini, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham menginformasikan kebutuhan CPNS Kemenkumham 2023 sebanyak 1.015 formasi.
Penerimaan CPNS Kemenkumham 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Berikut kriteria pelamar CPNS Kemenkumham 2023 :
1. Kebutuhan Umum merupakan Pelamar lulusan perguruan tinggi dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
2. Kebutuhan Khusus terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau “Dengan Pujian”.
1) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan cum laude atau “dengan pujian” dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
Baca Juga: Cara Daftar CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA dan S2 di Link https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun
2) Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cum laude atau “dengan pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b. Penyandang Disabilitas adalah Pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 2 (dua);