KALIMNTANSATU.COM - Ada cara membeli E Meterai untuk PPPK 2023 di konten bermanfaat ini.
Agar lebih lengkap, kami sertakan juga panduan cara membubuhkan E Meterai ke dokumen PPPK di SSCASN.
Saat ini, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri menyediakan situs resmi khusus pembubuhan dan pembelian meterai elektronik (e meterai).
E Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Baca Juga: Cara Membeli E Meterai CPNS 2023 dan Cara Membubuhkan E Meterai ke Dokumen CPNS 2023 di SSCASN
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Saat ini, situs e meterai meterai-elektronik.com terintegrasi dan bisa diakses lewat portal pendaftaran SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Sebagai informasi, salah satu syarat PPPK 2023 adalah penggunaan E Meterai CASN.
E Meterai akan dibubuhkan pada sejumlah dokumen pendaftaran di SSCASN.
Jadi, jika E Meterai tidak dipenuhi atau tertinggal, maka dokumen dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Cara Membeli E Meterai Untuk PPPK 2023 dan Cara Membubuhkan E Meterai ke Dokumen PPPK 2023 di SSCASN
Berikut panduannya dirangkum Kalimantan Satu dari Berbagai Sumber :
1. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login