KALIMANTANSATU.COM - Jika kamu mencari informasi persyaratan CPNS Kemenkumham 2023 lulusan SMA dan S2, artikel ini menjadi jawaban.
Kamu bisa cek apa saja syarat CPNS Kemenkumham 2023 untuk melihat apakah masuk kriteria.
Sebelum kita ulas, ikuti berita update dan menarik lainnya di Google News melalui tautan ini dengan mengaktifkan bintang : Klik dan Follow Disini
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham menginformasikan kebutuhan CPNS Kemenkumham 2023 sebanyak 1.015 formasi.
Penerimaan CPNS Kemenkumham 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Berikut persyaratan CPNS Kemenkumham 2023 lulusan SMA dan S2 :
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia pada saat mendaftar adalah:
a. Maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar jabatan Dosen dengan kualifikasip endidikan Strata 2 (S-2);
b. Minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Baca Juga: Cara Daftar CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA dan S2 di Link https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara RepublikbIndonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;