reginternasional

Tata Tertib SKD CPNS Kemenkumham 2023 yang Wajib Dipatuhi Pelamar saat Tes. Jangan Sampai Gugur Karena Lalai

Sabtu, 4 November 2023 | 11:14 WIB
Ilustrasi formasi CASN Kemenkumham 2023 (Instagram @kemenkumhamri)

KALIMANTANSATU.COM - Para pelamar akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemenkumham dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir pada rentang waktu 9-18 November 2023.

Semua hal mengenai Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD Kemenkumham 2023 diatur dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-720 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023.

Bagi kamu yang akan tes SKD CPNS Kemenkumham 2023, maka harus tahu tentang tata tertib SKD Kemenkumham 2023.

Baca Juga: Berapa Nilai Passing Grade CPNS Kemenkumham 2023 ? Ada 3 Jenis SKD Yakni TWK, TIU dan TKP

Berikut tata tertib SKD CPNS Kemenkumham 2023 :

1. Pelamar dengan nomor registrasi dan nama yang tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini merupakan Pelamar yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;

2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR;

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, WAJIB membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau

- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

Halaman:

Tags

Terkini