reginternasional

Apa itu POM TNI atau Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia ? Sahabat, Yuk Ketahui Tugas POM TNI yang Ada di Matra TNI AD, TNI AU dan TNI AL

Kamis, 23 November 2023 | 17:22 WIB
Lambang POM TNI (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Apa itu POM TNI ? POM TNI singkatan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.

POM TNI adalah bagian dari militer yang memiliki tugas melakukan pemeliharaan, penegak kedisiplinan, hukum dan tata tertib di lingkungan militer atau negara untuk mendukung tugas utama dalam militer.

Kala itu, Jenderal TNI Endriartono Sutarto (Panglima TNI saat itu) mengeluarkan surat keputusan bernomor KEP/1/III/2004 tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI pada tahun 2004.

Pada keputusan itu telah dibuat masing-masing angkatan, Polisi Militer Angkatan Darat menjadi (POMAD) untuk TNI AD, Polisi Militer Angkatan Laut menjadi (POMAL) untuk TNI AL dan Polisi Militer Angkatan Udara menjadi (POMAU) untuk TNI AU.

Baca Juga: Daftar Mutasi TNI Terbaru November 2023 ! Panglima TNI Mutasi Perwira Tinggi TNI AD, TNI AU dan TNI AL. Salah Satunya Ada Brigjen TNI Suhardi

Dikutip dari stekom.ac.id, Pada awal sebelum divalidasi dan diubah, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) dinamai dengan Pusat Polisi Militer TNI (Puspam).

Secara resmi Pomad dibentuk melalui SK Panglima TNI Nomor 01/III/2004.

Jabatan itu diisi oleh perwira POM dari tiga angkatan dan dipimpin oleh perwira khusus POM berpangkat jenderan bintang dua (Mayor Jenderal).

Dengan dibentuknya POM dari setiap angkatan, maka jika terjadi kasus kriminal terutama yang melibatkan sipil, maka penyelidikan akan ditangani oleh POM yang terkait.

Baca Juga: Berapa Uang Duka Wafat Taspen atau UDW Taspen ? Cek Besaran Uang Duka Wafat Pensiunan, TNI, Polri dan Veteran

Tugas POM TNI

Berikut ini tugas dari POM TNI sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1/III/2004 :

Tugas Fungsi:

  • Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik.
  • Penegakan hukum.
  • Penegakan disiplin dan tata tertib militer.
  • Penyidikan.
  • Pengurusan tahanan dan tuna tertib militer.
  • Pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang, dan interniran perang.
  • Pengawalan protokoler kenegaraan.
  • Pengendalian lalu lintas militer maupun sipil dan penyelenggara SIM TNI dan SIM Umum.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini

Halaman:

Tags

Terkini