KALIMANTANSATU.COM - Benarkah Donna Harun tersangka penistaan agama dan DPO ?
Pasalnya, beredar sebuah video di YouTube yang menarasikan penetapan tersangka dan penerbitan DPO serta pencekalan terhadap Donna Harun, disebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dalam unggahan video tersebut dikatakan bahwa Donna Harun menjadi tersangka dan DPO kasus dugaan penistaan agama setelah beberapa kali mangkir panggilan polisi.
Bahkan polisi disebut akan melakukan upaya-upaya paksa, hingga berkoordinasi dengan imigrasi dan maskapai penerbangan untuk mencekal Donna Harun, atas laporan oleh mantan suaminya Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah ke Polres Jakarta Selatan pada 3 Mei 2023.
Terkait hal ini, Polres Metro Jakarta Selatan membantah penetapan tersangka dan juga penertiban daftar pencarian orang (DPO) terhadap artis Donna Harun terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ade Ary membantah mengeluarkan pernyataan soal tersangka maupun DPO dan pencekalan terhadap Donna Harun.
“Saya tidak pernah menyampaikan ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary pada Selasa 29 November 2023 dilansir PMJ News.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyatakan bahwa tidak ada laporan polisi yang diterima pihaknya dengan terlapor Donna Harun.
“Sampai saat ini tidak ada LP (Laporan Polisi) dengan terlapor Donna Harun atau Donna Frederika Rubiyanti,” kata Yossi.
(Tim Kalimantan Satu 01)