5) Sehat jasmani dan rohani termasuk tidak pernah terlibat penggunaan narkoba;
6) Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
7) Berkelakuan baik & tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat); dan
8) Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh tim Panda serta Panpus yang ditunjuk Kasal.
B. Syarat Lain
1) Pria dengan tinggi badan minimal 163 cm dan berat badan seimbang;
2) Berijazah minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat;
3) Berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama; dan
4) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua.
C. Syarat Tambahan
1) Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama;
2) Bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3) Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI;