reginternasional

Lowongan Petugas Haji 2024 Masih Dibuka Sampai 17 Desember 2023. Jangan Keliru, Cek Apa Saja Persyaratan Petugas Haji 2204 ?

Jumat, 8 Desember 2023 | 15:24 WIB
Kakbah sebagai tempat ibadah haji dan umroh umat Islam dari seluruh dunia (Kalimantansatu.com/Pixabay Konevi)

KALIMANTANSATU.COM - Lowongan petugas haji 2024 masih dibuka sampai 17 Desember 2023.

Sebelumnya, pendaftaran petugas haji 2024 dibuka sejak 7 Desember 2023.

Link daftar online petugas haji 2024 lewat https://haji.kemenag.go.id/petugas atau Aplikasi Pusaka Kemenag.

Pendaftaran petugas dilakukan dengan mengirimkan berkas pendaftaran melalui form digital atau email yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Contoh Surat Rekomendasi Pendaftaran Petugas Haji Begini. Seleksi Petugas Haji 2024 Harus Melampirkan Surat Rekomendasi Petugas Haji Nih, Sahabat

Persyaratan Petugas Haji 2024

Berikut persyaratan petugas haji 2024 dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi Kemenag.go.id :

Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Dokumen Daftar Petugas Haji 2024 yang Harus Diupload Online. Berkas Ukuran Maksimal 2MB Format PDF, Jangan Sampai Keliru ya Sahabat Generasi Emas

2) Pembimbing Ibadah Kloter
a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Halaman:

Tags

Terkini