reginternasional

3 Mekanisme Pelunasan BIPIH Haji 2024 Reguler Untuk Para Jemaah. 50 Persen dari Total Kuota Haji Indonesia Memenuhi Syarat Istitha'ah Kesehatan

Minggu, 21 Januari 2024 | 14:09 WIB
Kakbah tempat ibadah haji dan umroh umat Islam seluruh dunia (Kalimantansatu.com/Pixabay Konevi)

KALIMANTANSATU.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler dibuka sejak 10 Januari 2024. 

Untuk tahap pertama, proses pelunasan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.

Baca Juga: Informasi Pelunasan Haji 2024 Terbaru ! Cek Berapa Biaya BIPIH Haji 2024 per Embarkasi yang Ditetapkan oleh Kemenag RI. Ada 13 Embarkasi di Indonesia

Berdasarkan Keputusan Dirjen PHU, mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2024 aadalah sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Haji Reguler Lengkap. Berapa Usia Minimal Bisa Daftar Haji Reguler di Kemenag ?

50 Persen dari Total Kuota Haji Indonesia Memenuhi Syarat Istitha'ah Kesehatan

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan hampir 50% dari total kuota Indonesia.

"Sebanyak 100.181 jemaah sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan," terang Anna Hasbie di Jakarta, Minggu 21 Januari 2024.

"Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jemaah terus berjalan," sambung Anna.

Jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, lanjut Anna, selanjutnya dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Halaman:

Tags

Terkini