7. Pilih menu "Data Baru".
8. Lengkapi data yang diminta.
9. Setelah data lengkap kemudian klik "verifikasi data pasien".
10. Pilih tanggal kunjungan yang diinginkan.
11. Pilih "Ambil Nomor Antrian".
12. Cek kembali informasi poli yang dituju, nomor urut, kode pendaftaran, NIK, nama calon pasien, tanggal, estimasi waktu kedatangan, dan kode pasien.
13. Simpan informasi tersebut dengan cara screenshot untuk kemudian ditunjukkan kepada petugas puskesmas untuk mencetak nomor antrian.
Catatan :
1. Pasien dapat melakukan pembatalan, apabila tidak dapat hadir sesuai tanggal yang sudah dipilih pada aplikasi.
2. Akun pendaftaran pasien akan diblokir, apabila pasien tidak hadir sesuai pendaftaran sebanyak 3 kali.
3. Untuk membuka blokir, dapat menghubungi petugas admin pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Baca Berita Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)