KALIMANTANSATU.COM - Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pencoblosan Pemilu 2024 jatuh pada Rabu 14 Februari 2024.
Saat pencoblosan, masyarakat Indonesia yang punya hak pilih bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Lantas, apa syarat coblos Pilpres 2024 ?
Perlu diketahui, aturan tentang syarat Pemilih dalam Pemilu termuat dalam Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun syarat coblos Pilpres 2024 yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu adalah sebagai berikut :
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 Apa Saja ? Ada Abu-abu, Kuning, Merah, Biru dan Hijau Nih
Jadwal Pemilu 2024 Lengkap