KALIMANTANSATU.COM - Tahapan pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Tentunya, anggota KPPS mulai sibuk mempersiapkan sejumlah hal guna menyukseskan Pilpres 2024 dan Pileg 2024.
Sebagai informasi, KPPS singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Berikut ini mekanisme rapat pemungutan suara :
Langkah 1: Pengucapan Sumpah/Janji
Setelah membuka Rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS.
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji :
- Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
Baca Juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 Apa Saja ? Ada Abu-abu, Kuning, Merah, Biru dan Hijau Nih
Langkah 2: Ketua KPPS membuka Kotak Suara dan Memeriksa
Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara :
* Membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang ada di dalamnya, meletakkan perlengkapan tersebut di atas meja yang telah disediakan, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masih dalam keadaan disegel.