reginternasional

Anggota KPPS, Ini Mekanisme Rapat Pemungutan Suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 yang Harus Diketahui dan Dijalankan saat Masa Pencoblosan Pemilu 2024

Senin, 12 Februari 2024 | 11:45 WIB
Ilustrasi anggota KPPS menjalankan tugas saat masa pencoblosan Pemilu 2024 (Kalimantansatu.com/KPU)

* Memperlihatkan kotak suara kepada pemilih dan saksi untuk memastikan bahwa kotak suara tersebut benar-benar telah kosong, selanjutnya menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan.

* Memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masih dalam keadaan disegel.

* Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS :

- menghitung dan memeriksa kondisi seluruh Surat Suara termasuk surat suara cadangan dan mengumumkan jumlah kepada saksi, PPL dan pemilih yang hadir;

- memastikan kesesuaian antara setiap jenis Surat Suara dengan daerah pemilihan;

- apabila terdapat ketidaksesuaian jenis surat suara dengan daerah pemilihan, maka KPPS menunda proses pemungutan suara dan segera melaporkan kepada PPS.

- apabila KPPS telah memperoleh surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihan, proses pemungutan suara dapat dilanjutkan.

- menghitung dan mengidentifikasi setiap jenis dokumen/formulir yang digunakan dalam pemungutan suara dan penghitungan suara.

- menghitung dan mengidentifikasi alat keperluan adminisrasi pemungutan suara dan penghitungan suara.

Langkah 3: Menjelaskan Tata Cara Pemberian Suara

Ketua KPPS menjelaskan kepada pemilih dan saksi hal-hal sebagai berikut:

* Tujuan pemungutan suara adalah untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;

* Pemilih yang berhak dan dapat diterima untuk memberikan suara di TPS adalah pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb dan DPK;

* Pemilih yang tidak terdaftar dalam salinan DPT, DPTb dan DPK dapat menggunakan KTP atau KK atau identitas lain dan paspor sepanjang pemilih tersebut datang ke TPS yang lokasinya satu wilayah dengan alamat yang terdapat pada KTP, KK, Paspor atau identitas lain pemilih yang bersangkutan dan dilakukan 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. Apabila Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat;

* Pemilih menerima 4 (empat) buah surat suara, yang terdiri dari surat suara DPR berwarna kuning, surat suara DPD berwarna merah, surat suara DPRD Provinsi berwarna biru dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau;

Halaman:

Tags

Terkini