* Nama calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan/atau tidak lagi memenuhi syarat calon berdasarkan surat pemberitahuan dari PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ Kota;
* Kesempatan untuk memberikan suara kepada pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih;
* Pemilih mencoblos surat suara hanya dengan menggunakan paku yang telah disediakan, tidak boleh memberi suara dengan cara merobek/mengambil bagian dari surat suara atau menggunakan rokok;
* Pemilih tidak diperkenankan membawa dan menggunakan telepon genggam (handphone/hp) berkamera/kamera di bilik suara;
* Pemilih sebelum mencoblos surat suara di bilik suara agar membuka lebar-lebar surat suara untuk memeriksa kemungkinan surat suara rusak, sehingga dapat meminta surat suara sebagai pengganti kepada Ketua KPPS hanya untuk 1 (satu) kali;
* Bagi pemilih tuna netra yang dapat membaca huruf braille, dapat menggunakan alat bantu(template) untuk surat suara DPD yang telah disediakan;
* Bagi pemilih yang membutuhkan bantuan dapat menggunakannpendamping sendiri atau petugas KPPS. Pendamping diwajibkan mengisi Model C3.
* Menjelaskan tata cara penggunaan alat bantu coblos tunanetra
* Menjelaskan tata cara mencoblos dikaitkan dengan suratsuara sah
* Penjelasan alur pemberian suara yang dimulai penerimaan surat suara dari KPPS, menuju bilik suara, memasukan surat suara ke kotak suara dan mencelupkan jari tangan ke botol tinta
* Penyampaian keberatan oleh saksi, Panitia Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau dan warga masyarakat;
* Pemilih wajib mencelupkan jari tangannya hingga mengenai seluruh bagian kuku pada botol tinta yang telah disediakan dan tidak boleh menghapus bekas tinta pada jari tangan dengan tisu/atau kain
(Prabu Warah)