Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov Banten 2024
Berikut ini syarat daftar mudik gratis Pemprov Banten 2024 dikutip Kalimantansatu.com dari Instagram resmi Pemprov Banten :
- Mudik dari Provinsi Banten ke Luar Provinsi Banten wajib memiliki Kartu Keluarga dan e-KTP domisili Provinsi Banten
- Mudik Gratis Dari Luar Provinsi Banten ke Provinsi Banten wajib memiliki e-KTP domisili Provinsi Banten atau kelahiran Banten
- Satu orang pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali
- Mengisi form data peserta mudik dan mengunggah dokumen e-KTP, Kartu Keluarga dan Swafoto/Foto Selfi pendaftar pada kolom aplikasi yang sudah disediakan
- Pendaftar dalam 1 Kartu Keluarga maksimal untuk 4 Orang
- Anak mulai dari 4 tahun kebawah (Infant) yang ikut mudik tetap harus didaftarkan namun tidak mendapatkan tempat duduk
- Pendaftar boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya saja)
Rute Mudik Gratis Pemprov Banten 2024
Dari Provinsi Banten Ke Luar Provinsi Banten
* Jawa Tengah
- Kabupaten Banyumas (Purwokerto): 2 Bus (90 Kursi)