- Peserta Mudik terdiri dari masyarakat umum (Warga Negara Indonesia) dan karyawan Kimia Farma Group
- Peserta Mudik harus mendaftar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (KTP) atau KK bagi yang tidak memiliki KTP
- Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus mempunyai hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK)
- Peserta Mudik yang berasal dari karyawan Kimia Farma dibuktikan dengan melampirkan Nomor Induk Pegawai beserta foto ID card
- Proses pendaftaran Peserta Mudik dilakukan dilakukan dengan memilih rute tujuan dan mengisi data peserta dilakukan untuk setiap peserta yang didaftarkan
- Peserta Mudik diharapkan untuk menggunakan email dan nomor telepon aktif ketika melakukan pendaftaran
- Waktu pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 - 12.00 WIB
- Peserta Mudik membayar deposit sebesar Rp 80.000,-/orang dengan waktu pembayaran 1x24 jam setelah mendapatkan kode BRIVA (BRI Virtual Account) dimana biaya tersebut akan dikembalikan pada saat hari keberangkatan berupa paket kesehatan, snack, asuransi, baju dan topi dan sebagai jaminan terhadap pembatalan keberangkatan Peserta Mudik.
- Peserta Mudik dengan usia dibawah 3 tahun diwajibkan untuk mengisi data peserta pada halaman registrasi dan tidak wajib melakukan pembayaran, namun tidak memperoleh nomor bangku Peserta Mudik
- Bagi Peserta Mudik usia dibawah 3 tahun yang melakukan pembayaran, maka akan mendapatkan nomor bangku Peserta Mudik
- Jadwal pembayaran akan diinformasikan setelah mendapatkan kode BRIVA dan akan dikirimkan melalui email pendaftar
- Peserta Mudik yang belum melakukan pembayaran 1x24 jam setelah menerima kode BRIVA maka otomatis dianggap batal (tidak terdaftar sebagai Peserta Mudik
- Apabila terdapat pembatalan dari peserta setelah tanggal 15 Maret 2024, deposit tidak dapat dikembalikan.
- Pendaftaran ulang (verifikasi dokumen persyaratan) dilakukan pada tanggal 27 - 28 Maret 2024 di Kantor Pusat PT Kimia Farma Tbk (Jl. Veteran No.9, Gambir Jakarta Pusat) dengan informasi akan disampaikan melalui email dan whatsapp
- Pendaftaran ulang dilakukan guna untuk pengambilan tiket keberangkatan dan perlengkapan Peserta Mudik