reginternasional

Peraturan Ganjil Genap Mudik 2024 Berlaku Mulai 5 April dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Sampai KM 414 Ruas Jalan Tol Semarang - Batang

Jumat, 5 April 2024 | 14:39 WIB
Ilustrasi arus lalu lintas kendaraan (Kalimantansatu.com/Pixabay BADAI_SENJA)

KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas saat mudik Lebaran 2024.

Rekayasa lalu lintas itu diantaranya sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidak flow (contra flow), dan peraturan ganjil genap mudik 2024.

Untuk mempertegas hal tersebut, sudah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal One Way Lebaran 2024 Lengkap Dengan Contra Flow dan Sistem Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024. Cek Arus Balik Mana Saja Sahabat

Kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya.

Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.

Berikut ini peraturan ganjil genap mudik 2024 :

Arus Mudik:

a) Jumat 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

b) Senin 8 April 2024 dan Selasa 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

Arus Balik:

a) Jumat 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Halaman:

Tags

Terkini